Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah kode unik yang mengidentifikasi setiap perangkat mobile. Di Indonesia, masalah pemblokiran IMEI ilegal menjadi perhatian utama. Pihak kepolisian Indonesia telah mengumumkan rencana pemblokiran terhadap 191.995 nomor IMEI ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi kerugian negara dan juga dampak negatif penggunaannya di masyarakat. Berikut adalah tanda-tanda bahwa IMEI ponsel telah diblokir oleh pemerintah, serta langkah-langkah mengatasi masalah ini.
Tanda-tanda IMEI Ponsel Diblokir:
Akses Jaringan Terbatas: Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Terhubung ke Jaringan Seluler Melalui Identifikasi IMEI, ponsel dengan IMEI ilegal akan mengalami keterbatasan akses jaringan. Meskipun telah memasang kartu SIM dan mencoba berbagai slot kartu SIM, sinyal tetap menunjukkan “No Service,” menandakan tidak ada jaringan yang tersedia.
Periksa di Situs Pemerintah: Pengguna dapat memeriksa legalitas IMEI perangkat di situs resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan situs Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Langkah Mengatasi:
Klaim Garansi Distributor Resmi: Jika ponsel masih dalam periode garansi, langkah pertama yang bisa diambil adalah menghubungi distributor resmi perangkat tersebut. Mereka dapat membantu mengatasi masalah pemblokiran IMEI.
Daftarkan IMEI pada Bea Cukai: Langkah kedua adalah mendaftarkan IMEI ponsel melalui laman resmi Bea Cukai. Pengguna dapat mengakses situs Bea Cukai, mengisi formulir pendaftaran IMEI, dan melampirkan semua data dan dokumen yang diperlukan. Setelah mengirimkan data, pengguna akan menerima kode QR dan nomor registrasi. Selanjutnya, kunjungi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan persetujuan. Jika permohonan disetujui, pengguna perlu membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Setelah itu, ponsel dengan IMEI yang sudah terdaftar dapat kembali digunakan.
Pemblokiran IMEI ilegal adalah upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ekonomi dan keamanan terkait perangkat mobile. Masyarakat diminta untuk memahami tanda-tanda pemblokiran IMEI dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, pengguna dapat memulihkan penggunaan ponsel mereka secara legal dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan integritas jaringan telekomunikasi di Indonesia.